UMK, UMP 2015 : Karawang, Purwakarta, Subang, Bandung, Garut, Tasik, Cirebon, Indramayu yang telah di sah kan.

Jadilah Umat Terbaik Dengan Saling Menasehati
Google+
Jawa Barat - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akhirnya mengesahkan Upah minimum kota dan kabupaten (UMK) se-Jabar tahun 2015, Jumat (21/11/2014). Kabupaten Karawang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi dengan nilai Rp 2.957.450.

Berikut adalah rincian UMK yang telah ditetapkan: 

1. UMK Kabupaten Garut, UMK naik 15,21 persen dari Rp 1.085.000 menjadi Rp 1.250.000. 
2. UMK Kabupaten Tasikmalaya, UMK naik 12,17 persen dari Rp 1.279.329 menjadi Rp 1.435.000. 
3. UMK Kota Tasikmalaya, UMK naik 17,22 persen dari Rp 1.237.000 menjadi Rp 1.450.000. 
4. UMK Kabupaten Ciamis, UMK naik 8,74 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.131.862. 
5. UMK Kota Banjar, UMK naik 13,95 persen dari Rp 1.025.000 menjadi Rp 1.168.000. 
6 UMK Kabupaten Pangandaran, UMK naik 11,92 persen dari Rp 1.040.928 menjadi Rp 1.165.000. 
7 UMK Kabupaten Majalengka, UMK naik 24,50 persen dari Rp 1.000.000 menjadi Rp 1.245.000. 
8 UMK Kota Cirebon, UMK naik 15,37 persen dari Rp 1.226.500 menjadi Rp 1.415.000. 
9. UMK Kabupaten Cirebon, UMK naik 15,44 persen dari Rp 1.212.750 menjadi Rp 1.400.000. 
10. UMK Kabupaten Indramayu, UMK naik 14,78 persen dari Rp 1.276.320 menjadi Rp 1.465.000. 
11. UMK Kabupaten Kuningan, UMK naik 20,36 persen dari Rp 1.002.000 menjadi Rp 1.206.000. 
12. UMK Kota Bandung, UMK naik 15,50 persen dari Rp 2.000.000 menjadi Rp 2.310.000. 
13 UMK Kabupaten Bandung, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735.000 menjadi Rp 2.001.195. 
14. UMK Kabupaten Bandung Barat, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.738.476 menjadi Rp 2.004.637. 
15. UMK Kabupaten Sumedang, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.735 473 menjadi Rp 2.001.195. 
16. UMK Kota Cimahi, UMK naik 15,31 persen dari Rp 1.569.353 menjadi Rp 2.001.200. 
17. UMK Kota Depok, UMK naik 12,85 persen dari Rp 2.397.000 menjadi Rp 2.705.000. 
18. UMK Kabupaten Bogor, UMK naik 15,51 persen dari Rp 2.242.240 menjadi Rp 2.590.000. 
19. UMK Kota Bogor, UMK naik 13 persen dari Rp 2.352.350 menjadi Rp 2.658.155. 
20 UMK Kabupaten Sukabumi, UMK naik 23,89 persen dari Rp 1.565.922 menjadi Rp 1.940.000. 
21. UMK Kota Sukabumi, UMK naik 16,44 persen dari Rp 1.350.000 menjadi Rp 1.572.000. 
22. UMK Kabupaten Cianjur, UMK naik 6,67 persen dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.600.000. 
23 UMK Kota Bekasi, UMK naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031. 
24. UMK Kabupaten Bekasi, UMK naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000. 
25. UMK Kabupaten Karawang, UMK naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450 menjadi Rp 2.957.450. 
26. UMK Kabupaten Purwakarta, UMK naik 23,81 persen dari Rp 2.100.000 menjadi Rp 2.600.000. 
27. UMK Kabupaten Subang, UMK naik 20,41 persen dari Rp 1.577.959 menjadi Rp 1.900.000. 

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Aher menandatangani penetapan UMK tersebut di Markas Pussenif di Jalan Supratman Bandung. Pengumuman dilakukan setengah menjelang pergantian hari.

"Yang penting masih di Jabar. Yang penting aman, jadi keputusan diambil dengan jernih tanpa tekanan," ujar Aher.

UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 560/kep.1581-Bangsos/2014 tertanggal 21 November 2014. Dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, Kabupaten Kabupaten Ciamis tercatat menjadi yang terendah dengan UMK Rp 1.131.862.

"Semua sudah ditandatangani. Tidak ada yang terlewat," katanya.


Aher menyebutkan jumlah kabupaten kota yang UMK-nya telah mencapai KHL atau lebih yaitu ada 23 kabupaten. Dengan capaian UMK terhadap KHL tertinggi yaitu Kabupaten Purwakarta yaitu sebesar 132,95 persen.

"Hanya 4 kota dan kabupaten saja yang UMK-nya dibawah KHL yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Koya Banjar dan Kabupaten Garut," sebutnya.

Nilai rata-rata UMK di Jabar tahun 2014 yaitu Rp 1.887.619,44 dengan prosentase kenaikan rata-rata UMK 16,18 persen serta prosentase capaian rata-rata UMK terhadap KHL sebesar 108,83 persen.