Sperma Terlanjur Keluar di Dalam? Baca Tips Agar Tidak Terjadi Pembuahan Ini!

Jadilah Umat Terbaik Dengan Saling Menasehati
Google+

Mau tanya.
Gimana caranya agar sperma yang sudah masuk, baru beberapa hari tidak dapat menimbulkan kehamilan. Atau menggagalkan pembuahan sebelum terjadi pembuahan. Saat masuk saya sudah minum minuman bersoda dan hari kedua sedang minum perlancar haid. Padahal baru 2 mnggu selesai haid dari haid pertama. Jika dihitung kalendernya termasuk lg dalam masa subur. Gimana ya cara mematikan spermanya di dalam agar tidak keburu terjadi pembuahan?

Jawab:
Dalam ilmu kedokteran dikenal istilah morning after pills disebut juga kontrasepsi darurat. Yaitu bagi pasangan suami istri yang ingin mengatur jarak kelahiran (ingat! Bukan untuk membatasi kelahiran karena Islam tidak menganjurkan membatasi kelahiran kecuali ada uzdur syar’i). Bagi suami istri yang “tidak sengaja” sperma tertumpah di dalam, padahal mereka masih ingin tidak hamil untuk mengatur jarak kelahiran, maka metode KB seperti ini bisa dilakukan. Pill ini juga bisa diminum oleh korban pemerkosaan agar mencegah terjadinya kehamilan.
Perlu diingat juga, jangan menggunakan metode KB ini untuk perzinahan yang tidak menghendaki kehamilan (karenanya pill ini susah didapatkan). Karena selain bezina jelas dilarang keras, metode ini memiliki resiko kegagalan 10-30%. Sehingga bagi suami Istri yang sudah terlanjur menumpahkan sperma di dalam rahim, tidak bisa berharap 100 % tidak terjadi kehamilan. Keberhasilan metode ini jauh lebih rendah dari pil kontrasepsi yang diminum secara teratur.
Pill ini mengandung progesteron yang lebih tinggi. Memiliki efek samping mual atau muntah bagi beberapa orang. Diminum dalam jangka waktu 3hari (72 jam), sumber lain menyebutkan 5 hari (120 jam) sejak terjadi hubungan seks tanpa pengaman. Beberapa referensi menyebutkan diminum lagi setelah 12 jam berikutnya.

Demikian artikel tentang Sperma Terlanjur Keluar di Dalam? semoga bermanfaat dan menjadi referensi ilmu dikemudian hari.


Sumber referensi : Konsultasisyariah.com

Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen Pengasuh Kesehatan Konsultasisyariah.com)