Inilah Isi 5 Syarat Perpanjangan Kontrak Freeport

Jadilah Umat Terbaik Dengan Saling Menasehati
Google+

vivpos - Seperti yang telah beredar di media, belum lama ini. Bapak Presiden Joko Widodo menegaskan jika pemerintah belum sepakat untuk memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia. Karena dalam hal ini Ada lima syarat itu yakni :

Syarat pertamanya adalah perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontraknya habis. Ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014. Perusahaan asal Amerika Serikat ini baru bisa mengajukan perpanjangan kontrak pada 2019.

Syarat kedua adalah terkait penggunaan barang dan jasa yang digunakan Freeport dalam kegiatan operasinya. Dia meminta Freeport untuk meningkatkan penggunaan barang dan jasa dalam negeri (local content). Ini merupakan salah satu poin yang termasuk dalam renegosiasi kontrak pertambangan.

Syarat Ketiga dimana terkait divestasi saham Freeport Indonesia untuk dalam negeri. Jokowi belum bisa memutuskan apakah Freeport harus melepas sahamnya lewat pasar modal, atau melalui mekanisme lain. Dia masih menunggu rekomendasi dari Tim Pembangunan Papua.

Lalu, jika mengenai harga dan rencana pengambilalihan saham Freeport, dia menyerahkan kepada kementerian terkait. Rencananya tahun ini Freeport akan mendivestasikan 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah. Saham yang dilepaskannya ini merupakan bagian dari total kewajiban divestasi saham sebesar 30 persen. Ini juga merupakan salah satu dari enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati oleh Freeport.

Saat ini pemerintah telah memiliki 9,36 persen saham Freeport yang didapat sejak Kontrak Karya (KK) generasi pertama ditandatangani pada 1967. Dengan demikian, Freeport akan melepas 20,64 persen lagi sisa saham divestasi Freeport. Perusahaan tambang ini juga pernah menyampaikan, nilai divestasi 20,64 persen sahamnya mencapai US$ 4 miliar atau sekitar Rp 48 triliun dengan kurs Rp 12.000 per dolar AS.

Syarat Keempat, meningkatkan pembayaran royalty khususnya untuk tiga komoditas tambangnya, yakni tembaga, emas, dan perak. Pemerintah menetapkan royalti tembaga naik dari 3,5 persen menjadi 4 persen. Royalti emas dari 1 persen menjadi 3,75 persen dan perak dari 1 persen menjadi 3,25 persen.

Syarat Kelima, Freeport wajib membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter). “Kami minta yang lima (syarat) tadi pada Freeport. Tapi untuk memperpanjang dan tidaknya, itu nanti sebelum 2021,” ujar Jokowi.