SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

Jadilah Umat Terbaik Dengan Saling Menasehati
Google+
SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
Perlu diketahui aturan baku dalam pembuatan dan perpanjangan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) tidak berbeda jauh. Entah itu di ranah POLRES maupun POLSEK. SKCK akan expired (tidak bisa diperpanjang jika lebih dari satu tahun). Atau jika lebih dari satu tahun. Maka anda diharuskan membuat baru lagi.

Dan juga jika anda sebelumnya membuat SKCK di POLSEK dan mau di Perpanjang di POLRES pun tak akan menjadi masalah. Begitupun sebaliknya. Ya, ini sangat fleksibel.

Lalu apa saja syarat dan prosedurnya? Untuk memperpanjang SKCK maupun membuat SKCK baru? Dalam hal ini anggap saja disamakan. (Berkas yang diharuskan sama). Berikut :

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

1. Surat Pengantar Kelurahan

Surat pengantar kelurahan tetap WAJIB ada walaupun cuma perpanjangan. Oh ya, sebelum urus Surat Pengantar Kelurahan, harus ada Surat Pengantar RT dan RW dulu yaa.
Berapa biaya pembuatan surat pengantar kelurahan?
Sebenarnya free. Tapi, kadang ada yg minta biaya administrasi, biasanya Rp 10.000,-.

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy SKCK lama yg udah expired atau yg mau diperpanjang (kemarin sih sy udah siapin buat bawa siapa tau penting dan ternyata pas di sana emg diminta copy-nya SKCK lama).

4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

5. Formulir permohonan SKCK


Informasi tambahan :
  • Lama pengurusan SKCK rata-rata 1 jam-an Paling lama. (tergantung jumlah pendaptar lain)
  • Biaya penerbitan SKCK yaitu Rp 10.000,-
  • Anda bisa legalisir setelah SKCK jadi 
  • Masa berlaku SKCK adalah 3 Bulan
  • Perpanjangan tak memerlukan cap jari lagi
  • Data yang harus anda isi Dalam Kartu TIK dan Lembar Permohonan yang tersedia di POLSEK/POLRES berupa data pribadi, keluarga dan catatan kriminal.

Semoga bermanfaat.