Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Islam. Tampilkan semua postingan

Kenapa Ada Orang Yang Suka Maksiat, Namun Tetap Sukses? Ini Jawabannya!

vivpos - Pernahkan anda menemukan sebuah keanehan ini atau anda yang merasakannya sendiri pada diri anda? Pertanyaanna seperti ini, ADA orang yang maksiatnya lancar tapi rezekinya juga lancar, bisnisnya sukses, pelitnya luar biasa. Bagaimana bisa?

Sebenarnya sebagai hamba yang baik, perlu kiranya kita berpikiran positif tentang orang dan begitupun kepada diri kita untuk introspeksi lebih dulu. Lalu apa saja hadits yang memperkuat pertanyaann ini? Simak ulasan berikut : 

Jawabannya ada pada hadits berikut ini:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إذا رأيت الله يعطي العبد من الدنيا ما يحب وهو مقيم على معصيته ؛ فاعلم أنما ذلك منه استدراج ، ثُمَّ تَلَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {فَلَمَّا نَسُوا مَا ذُكِّرُوا بِهِ فَتَحْنَا عَلَيْهِمْ أَبْوَابَ كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى إِذَا فَرِحُوا بِمَا أُوتُوا أَخَذْنَاهُمْ بَغْتَةً فَإِذَا هُمْ مُبْلِسُونَ} [الأنعام: 44].

Dari ‘Uqbah bin Amir, dari Rasulullah SAW: “Apabila engkau melihat Allah mengaruniakan dunia kepada seorang hamba sesuai dengan yang ia inginkan, sementara ia tenggelam dalam kemaksiatan, maka ketahuilah itu hanya istidraj darinya”, kemudian Rasulullah SAW membaca firman: “ Maka tatkala mereka melupakan peringatan yang telah diberikan kepada mereka Kamipun membukakan semua pintu-pintu kesenangan untuk mereka; sehingga apabila mereka bergembira dengan apa yang telah diberikan kepada mereka, Kami siksa mereka dengan sekonyong-konyong, maka ketika itu mereka terdiam berputus asa”.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ فِي قَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: {سَنَسْتَدْرِجُهُمْ مِنْ حَيْثُ لا يَعْلَمُونَ} [القلم: 44] ؛ قَالَ: كُلَّمَا أَحْدَثُوا خَطِيئَةً جددنا لهم نعمة وأنسيناهم الاسْتِغْفَارَ

Ibnu Abbas menjelaskan firman Allah ‘Azza wajallah: “Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur ke arah kebinasaan dengan cara yang tidak mereka ketahui”, ia berkata: Setiap kali mereka melakukan satu kesalahan kami beri mereka nikmat yang baru dan kami lupakan mereka untuk beristighfar.

عن سفيانَ في قولِهِ {سَنَسْتَدْرِجُهُم مِّنْ حَيْثُ لاَ يَعْلَمُون} [الأعراف: 182] قالَ: نُسبغُ عَليهم النِّعمةَ ونَمنَعُهم الشكرَ.

Sufyan ats Tsauriy menjelaskan firman Allah: “Nanti Kami akan menarik mereka dengan berangsur-angsur ke arah kebinasaan dengan cara yang tidak mereka ketahui”, ia berkata: Kami karuniakan nikmat kepada mereka dan kami halangi mereka untuk bersyukur.

Kelancaran rezeki bukanlah standar sayangnya Allah kepada seseorang. Boleh jadi kelapangan hidup itu bentuk azab yang tidak disadari. Untuk apa banyak harta tapi batin merana, ancaman azab akhirat tidak dipedulikan. Kalaulah standar sayangnya Allah itu dengan kemewahan hidup dunia, Qarunlah orang yang paling disayangi Allah. Tapi akhirnya ia binasa ditelan bumi.

Juga sebaliknya, jangan mengira orang yang banyak ujian dan cobaan dalam hidup tanda ia dimurkai oleh Allah. Boleh jadi itu adalah musibah untuk menghapuskan dosa dan meninggikan derajatnya di surga nanti.

Penuntut ilmu juga begitu. Jangan mengira dapat nilai bagus dan selalu sukses adalah ukuran kasih sayang Allah kepadanya. Tapi lihatlah, bagaimana shalatnya, puasanya, bagaimana ketaatannya untuk tunduk pada aturan Allah, dan bagaimana usahanya untuk mengamalkan ilmunya.

Wallahualam


Hukum Bercadar Dalam Islam

Hukum Bercadar
vivpos - Al-Quran sebenarnya sudah menjelaskan batasan dan fungsi dan arti dalam menutupi aurat wanita. Memang dari sebagian kita ada yang menganggapnya sunnah, malah sebagian lagi ada yg menganggap keharusan bagi setiap muslimah. Mereka yang mengharuskan bercadar pada umumnya berpedoman pada firman Allah dalam surat Al Ahzab: 59 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ 


ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Kalau kita lihat orang yang bercadar kita sulit mengenalinya lantaran muka atau wajah telah ditutupi kain, sedangkan ayat diatas bermaksud ketika seorang wanita menutupi auratnya, dia masih dalam keadaan bisa dikenali, yakni tidak menutup muka atau wajah dengan kain. Saya tidak habis pikir kenapa ada orang yang terlalu fanatik dengan bercadar.

Mereka yang tidak mengharuskan bercadar berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat wanita, kedua telapak tangan dan wajah bukan termasuk aurat, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam ‘Al-Mushannaf’ . Mereka juga menggunakan banyak dalil serta mengutip pendapat dari para imam mazhab yang empat dan juga pendapat salafi dari para sahabat Rasulullah SAW.

Saya sendiri keberatan dengan adanya fatwa keharusan bercadar bagi kaum hawa. Keberatan saya tersebut karena diselingi oleh alasan sebagai berikut:

1. Tidak ada perintah yang jelas mengenakan cadar
2. Sulit dikenali
3. Akan menimbulkan fitnah. Karena bisa saja ada seorang penzina memakai cadar pada siang hari dan melepaskan cadar pada malam hari.

Dalam hal ini Sayyid Sabiq mengatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat yang wajib ditutup kecuali muka dan kedua telapak tangan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

"Janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya". (QS. An Nuur : 31) 

Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan, melainkan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits dari ibnu Abbas, Ibnu umar dan Aisyah.

Maksud kata perhiasan disini ialah bukan wajah, tetapi dada dan tempat-tempat lain yang bisa memicu syahwat. Sedangkan yang biasa tampak itu adalah muka dan kedua telapak tangan

Seorang wanita muslimah diharuskan menggunakan pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya serta mengenakan kerudung yang menutupi kepala, leher dan dadanya kecuali wajah dan telapak tangannya. Yang dimaksud dengan wajah adalah mulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut sampai ke bagian bawah dari dagu dan selebar antara dua daun telinga, sebagaimana dalil-dalil berikut firman Allah swt :

يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al Ahzab : 59)

Adapun mengulurkan jilbab itu maksudnya melonggarkan jilbab keseluruh tubuh agar lekuk-lekuk 'perhiasan' wanita tidak berbentuk.

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

“Dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya”. (QS. An Nuur : 31)

Jadi, mengenakan cadar bukanlah merupakan suatu keharusan bagi setiap muslimah, karena tidak ada firman Allah atau hadits yang tegas tentang penggunaan cadar. Dan menurut saya menggunakan cadar itu adalah perbuatan yang berlebih-lebihan, Allah tidak suka dengan orang yang berlebih-lebihan, seperti yang telah disebutkan dalam firmannya:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”. (QS. Al A`raaf : 31)

Sahabatku sekalian, jelas sekali dalam quran atau hadits tidak ada perintah menggunakan cadar, cadar hanyalah sebuah bentuk hukum yang di produksi oleh manusia, jadi apakah kita rela meninggalkan Al Quran dan Hadits lalu melaksanakan apa yang di perintahkan manusia? Masya Allah ?
Saya lebih percaya apa yang ada dalam Al Quran dan Hadits.

Sahabatku mungkin dalam artikel ini terdapat kesalahan dari saya untuk itu saya mohon maaf, dan dengan lapang dada saya menerima kritikan yang membangun dari sahabat, silakan berkomentar di bawah ini dengan sopan.


Wallahualam

Hukum Syukuran Setelah Pulang Berhaji

menyambut kepulangan jamaah haji
Di beberapa tempat, sebagian org yg br pulang haji, mreka ngadakan syukuran, makan-makan. Apa itu boleh dalam islam?
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan bahwa para sahabat menyambut kedatangan RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam dari safar atau ketika masuk ke sebuah kota. Diantaranya,
Hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، فَحَمَلَ وَاحِداً بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ
Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang di Mekah, anak-anak kecil bani Abdul Muthalib menyambut kedatangan beliau. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggendong salah satu dari mereka dan yang lain mengikuti dari belakang. (HR. Bukhari 1798)
Dalam shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab,
باب استقبال الحاج القادمين
Bab, menyambut kedatangan jamaah haji yang baru pulang.
Kemudian Bukhari menyebutkan hadis di atas.
Abdullah bin Ja’far mengatakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّيَ بِنَا .فَتُلُقِّيَ بِي وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ . قَالَ : فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالْآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila pulang dari safar, kami menyambutnya. Beliau menghampiriku, Hasan, dan Husain, lalu beliau menggendong salah satu diantara kami di depan, dan yang lain mengikuti di belakang beliau, hingga kami masuk kota Madinah. (HR. Muslim 6422).

An-Naqi’ah

Acara makan-makan dalam rangka penyambutan orang yang baru pulang haji disebut an-Naqi’ah. Ini tidak hanya berlaku untuk hji saja, namun semua kegiatan safar. Sebagian ulama mengajurkan untuk mengadakan acara makan-makan, dalam rangka tasyakuran pulangnya seorang musafir.
An-Nawawi mengatakan,
يستحب النقيعة ، وهي طعام يُعمل لقدوم المسافر ، ويطلق على ما يَعمله المسافر القادم ، وعلى ما يعمله غيرُه له ، … ومما يستدل به لها : حديث جابر رضي الله عنه ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لما قدم المدينة من سفره نحر جزوراً أو بقرةً ” رواه البخاري
Diadakan untuk mengadakan naqi’ah, yaitu hidangan makanan yang digelar sepulang safar. Baik yang menyediakan makanan itu orang yang baru pulang safar atau disediakan orang lain… diantara yang menjadi dalil hal ini adalah hadis Jabir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika tiba dari Madinah sepulang safar, beliau menyembelih onta atau sapi. (HR. Bukhari). (al-Majmu’, 4/400)

Fatwa Imam Ibnu Utsaimin

Pertanyaan:
Ada tradisi yang terebar di beberapa kampung, mereka mengadakan makan-makan sepulang haji dari Mekah. Itu diadakan setiap tahun. Mereka sebut ‘salamah hujjaj’ selametan haji. Bisa dagingnya diambilkan dari daging qurban yang tersimpan, bisa juga menyembelih hewan baru.
Jawaban Syaikh Ibnu Utsaimin:
هذا لا بأس به ، لا بأس بإكرام الحجاج عند قدومهم ؛ لأن هذا يدل على الاحتفاء بهم ، ويشجعهم أيضاً على الحج.. وهذا لعله يكون في القرى ، أما في المدن فهو مفقود ، ونرى كثيراً من الناس يأتون من الحج ولا يقام لهم ولائم ، لكن في القرى الصغيرة هذه قد توجد ، ولا بأس به ، وأهل القرى عندهم كرم ، ولا يحب أحدهم أن يُقَصِّر على الآخر .
Semacam ini tidak masalah. Boleh menyambut jamaah haji ketika mereka datang, karena ini menjadi pesta penyambutan mereka, dan memotivasi lainnya untuk berhaji… mungkin ini hanya ada di kampung. Kalau di kota, semacam ini sudah tidak ada. Saya melihat banyak orang yang pulang haji, dan tidak ada acara makan-makan. Beda dengan di kampung, semacam ini masih ada. Dan tidak masalah. Penduduk kampung biasanya lebih dermawan, dan mereka tidak ingin bersikap pelit dengan orang lain. (Liqaat Bab al-Maftuh, volume 154, no 12).
Allahu a’lam.


Sumber referensi : Konsultasisyariah
Dijawab oleh: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)