Benarkah, Bupati Dedi Bakal Bangun Trans Studio? Ini Penjelasannya!


Berita desas desus ini ternyata benar adanya. Seperti telah dilansir situs berita online ternama tempo.co. Belum lama ini, bupati dengan segudang prestasi dan keunikan ini menyatakan bahwa beliau bekerja sama dan melengkapi destinasi purwakarta lansgung dengan Bos Transcorp, Chairul Tanjung.

Transcorp akan melengkapi destinasi pariwisata modern di Kota Purwakarta, Jawa Barat, dengan membangun Trans Studio Mini. "Sudah firm," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kepada Tempo, Senin pagi, 7 Maret 2016. 

Dedi mengatakan sudah bertemu langsung dengan bos Transcorps, Chairul Tanjung, buat kepentingan pembangunan Trans Studio Mini di kotanya tersebut, di Jakarta, akhir pekan kemarin. "Makanya saya berani memastikan rencana itu," katanya menegaskan.

Menurut Dedi, CT sapaan akrab Chairul, itu, sangat tertarik dengan perkembangan pariwisata di Purwakarta, terutama setelah memiliki destinasi baru Taman Sri Baduga dengan ikon Air Mancur Berjoget yang berada di jantung kota Purwakarta.

Adapun groundbreaking pembangunan Trans Studio Mini di Purwakarta tersebut akan dilakukan medio Mei-Juni 2016, saat musim hujan sudah berganti ke musim kemarau. "Dan diharapkan tuntas akhir tahun, sehingga awal tahun 2017 sudah bisa dioperasikan," Dedi menjelaskan.

Bakal lokasi pembangunan Trans Studio Mini yang akan memiliki luas dua hektare tersebut, ditempatkan di Jalan Ipik Gandamanah. Kehadiran destinasi wisata modern tersebut dipastikan akan menggenjot kunjungan wisatawan lokal, regional, nasional, dan internasional ke Purwakarta.

"Para pelancong seputar Jabodetabek, Karawang, Subang, Cirebon, Indramayu, dan Kuningan, tidak usah datang ke Bandung lagi kalau mau berkunjung ke Trans Studio. Cukup datang ke Purwakarta saja," Dedi menuturkan.

Makanya, Dedi optimistis mentahbiskan Purwakarta sebagai daerah kunjungan wisata potensial bukan saja di Jawa Barat, melainkan di Indonesia. Termasuk target kunjungan wisata tiga juta pelancong yang mulai dicanangkan tahun ini, juga optimistis akan tercapai.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Perhubungan Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Kabupaten Purwakarta Asep Supriyatna mengatakan kehadiran Trans Studio Mini di daerahnya akan melengkapi destinasi wisata unggulan kecuali Air Mancur Berjoget Taman Sri Baduga, juga Situ Wanayasa yang terkenal dengan ikon alam eksotisnya dan Masjid Raya Cilodong dengan area taman balkisnya yang mempesona yang segera dibangun dengan dana Rp 125 miliar.

Belum lagi wisata kuliner khas makanan tradisional Purwakarta dan khas Sunda yang sudah rutin digelar saban malam libur akhir pekan di Jalan Kolonel Kornel Singawinata, juga menjadi daya betot wisatawan yang potensial.

"Saat ini, jumlah kunjungan wisata ke sejumlah destinasi yang ada mencapai 200 ribu orang setiap pekannya," ujar Asep.


Sumber foto dan selengkapnya : m.tempo.co

Niat Pindahkan Ka'bah ke Purwakarta, Dedi diaporkan Pasal Penodaan Agama

Dedi Mulyadi berniat pindahkan Ka'bah ke Purwakarta

Di akhir tahun ini, Purwakarta kembali panas dengan statement bupatinya. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam satu pernyataannya berniat akan memindahkan Ka’bah ke Purwakarta, “Supaya orang Indonesia tidak cape ke Mekkah, kalau saya menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta,” ucapnya nyeleneh.

Ini salah satu bukti yang diajukan Ustadz Syahid Joban yang didampingi FPI melaporkan Dedi dengan pasal penodaan agama Islam.

Ustadz Syahid usai membuat pelaporan di SPKT Polda Jabar, menunjukan beberapa bukti jika Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dianggap telah melakukan penistaan agama Islam dan umat Muslim.

“Bukan hanya ulama di Purwakarta yang resah. Tapi seluruh ulama di Jawa Barat resah dengan penodaan agama Islam oleh Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi,” tegas Syahid, Senin (30/11/2015), lansir Sindonews

Berikut ini data-data yang dianggap Dedi telah melakukan penistaan agama oleh pelapor di antaranya seperti dalam buku ‘Kang Dedi Menyapa’ jilid 2.

Lebih rinci, berikut ini beberapa poin yang intinya menilai Dedi telah menodai Islam.
Didalam Buku ‘Kang Dedi Menyapa’ jilid 2:

1. Halaman 192: Ketika bicara Pancasila maka kita bicara ketuhanan yang Maha Esa, keragaman bertuhan.

2. Halaman 203: Nah inilah prinsip yang di luar alam pendidikan. Allah memahami Rasullah sebagai kekasihnya tetapi perlakukan Alah terhadap Rasullah justru mendidiknya dan membiarkan Rasullah sengsara.
Penodaan agama dalam video:

1. Video Safari Ramadhan 2015 part 1, di menit 06.15-06.32. Dedi mengatakan, “Pemahaman kita dalam agama selama ini selalu memahami Alah itu dalam aspek yang formal, solatnya formal, puasanya formal, semuanya hubungan dengan Allah menjadi formal. Padahal hubungan dengan Allah itu hubungan percumbuan.”

2. Video Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mulyadi -Pelantikan HMI Cabang, di menit 19.00-19.12. Dedi mengatakan “Islam itu bagi saya, saya Sunda, saya dengan menjadi Sunda yang sebenarnya maka saya menjadi Islam yang sebenarnya, begitulah menurut saya.”

3. Masih di Video Orasi Ilmiah KAHMI Dedi Mulyadi -Pelantikan HMI Cabang, di menit 19.15-19.33. Dedi mengatakan “Dan kita punya karakter itu dan itu bisa dibuktikan di dalam sejarah ketika Islam masuk, semuanya menjadi bersenyawa karena orang Indonesia, orang nusantara sebelum Islam dari sisi kelembagaan datang sudah Islam dari sisi substantif sejak lama dan jauh lebih Islam dari orang Arab yang sebelumnya. Di sini saya tegaskan urang Sunda boga hak asup surga pangheulana.”

4. Video Dangiang, di menit 04.50-05.00. Dedi mengatakan “Supaya urang Indonesia teu cape mangkat ka Mekkah, mun kuring jadi Presiden Rek diinjem eta Kabah dipindahkeun ka Purwakarta. (Supaya orang Indonesia tidak cape ke Mekkah, kalau saya menjadi presiden mau pinjam itu Kakbah dipindahkan ke Purwakarta).”

5. Video Orasi Ilmiah Koordinator Presidium KAHMI Jawa Barat, 19 Desember 2014. Dedi mengatakan “Ketika sampah mulai bersatu dengan dirinya, maka di situ sampah menjadi harum. Kenapa? Karena Allah hadir pada sampah-sampah itu.”

6. Video Ceramah Sunda Kang Dedi Mulyadi, di menit 02.41-02.52. Dedi mengatakan “Kanjeng Rasulullah SAW ngajarkeun ka-Islam di tanah Mekkah, ngajarkeun naon eta teh? Ngajarkeun saripati ajaran Sunda nu dibawa ka tanah Mekkah. Pek tulis! (Rasulullah SAW mengajarkan pada Islam di Mekkah, mengajar apa? Mengajarkan sari-sari ajaran sunda yang di bawa ke Mekkah. Silahkan tulis!”

Sumber 

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
Perlu diketahui aturan baku dalam pembuatan dan perpanjangan SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) tidak berbeda jauh. Entah itu di ranah POLRES maupun POLSEK. SKCK akan expired (tidak bisa diperpanjang jika lebih dari satu tahun). Atau jika lebih dari satu tahun. Maka anda diharuskan membuat baru lagi.

Dan juga jika anda sebelumnya membuat SKCK di POLSEK dan mau di Perpanjang di POLRES pun tak akan menjadi masalah. Begitupun sebaliknya. Ya, ini sangat fleksibel.

Lalu apa saja syarat dan prosedurnya? Untuk memperpanjang SKCK maupun membuat SKCK baru? Dalam hal ini anggap saja disamakan. (Berkas yang diharuskan sama). Berikut :

SYARAT & PROSEDUR PERPANJANGAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

1. Surat Pengantar Kelurahan

Surat pengantar kelurahan tetap WAJIB ada walaupun cuma perpanjangan. Oh ya, sebelum urus Surat Pengantar Kelurahan, harus ada Surat Pengantar RT dan RW dulu yaa.
Berapa biaya pembuatan surat pengantar kelurahan?
Sebenarnya free. Tapi, kadang ada yg minta biaya administrasi, biasanya Rp 10.000,-.

2. Fotocopy KTP

3. Fotocopy SKCK lama yg udah expired atau yg mau diperpanjang (kemarin sih sy udah siapin buat bawa siapa tau penting dan ternyata pas di sana emg diminta copy-nya SKCK lama).

4. Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

5. Formulir permohonan SKCK


Informasi tambahan :
  • Lama pengurusan SKCK rata-rata 1 jam-an Paling lama. (tergantung jumlah pendaptar lain)
  • Biaya penerbitan SKCK yaitu Rp 10.000,-
  • Anda bisa legalisir setelah SKCK jadi 
  • Masa berlaku SKCK adalah 3 Bulan
  • Perpanjangan tak memerlukan cap jari lagi
  • Data yang harus anda isi Dalam Kartu TIK dan Lembar Permohonan yang tersedia di POLSEK/POLRES berupa data pribadi, keluarga dan catatan kriminal.

Semoga bermanfaat.